“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dana otonomi khusus untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Pembahasan alokasi, jangka waktu, dan tata kelolanya perlu segera dituntaskan bersama DPR RI, disertai penguatan akuntabilitas dan manfaat yang terukur,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait penyelesaian Lapangan Blang Padang juga memerlukan kejelasan antara status hukum aset dan pengaturan pemanfaatannya, termasuk memperhatikan kepentingan pertahanan yang melibatkan Kodam Iskandar Muda.
Formula tata kelola bersama dapat dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas terkait pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan.
“Kami menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan penyelesaian status lahan Blang Padang secara adil dan berkepastian hukum, dengan memperhatikan aspek sejarah, wakaf, dan kekhususan Aceh. Langkah hukum dan administrasi perlu segera dituntaskan dengan pembagian tanggung jawab serta target waktu yang jelas,” tegas Dudung.
Pemerintah diharapkan dapat menemukan penyelesaian yang menjamin kemanfaatan Lapangan Blang Padang sebagai ruang publik, sekaligus menjaga hubungan baik antara Pemerintah Aceh, TNI, dan masyarakat.
Sementara itu, mengenai persoalan pengaturan bendera daerah Aceh, Menko Polkam menekankan pentingnya penyelesaian melalui dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Persoalan yang telah bergulir sejak disahkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut perlu disikapi secara bijaksana dengan memperhatikan penghormatan terhadap identitas dan kekhususan Aceh, semangat perdamaian Helsinki, serta keselarasan dengan kerangka hukum nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.