β€œKami menekankan agar persoalan bendera Aceh segera diselesaikan melalui dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Negara hadir untuk memastikan penyelesaian yang menghormati kekhususan Aceh, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perdamaian dan persatuan dalam bingkai NKRI,” ungkap Menko Polkam.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menilai persoalan status lahan Lapangan Blang Padang dan pengaturan bendera Aceh telah berlarut-larut dan perlu segera diselesaikan.

Menurut dia, kedua persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden, namun hingga kini belum tuntas. β€œKita segera selesaikan secepat mungkin agar tidak menjadi beban sejarah,” ujar Yusril.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang lahir pada 2006 merupakan bagian penting dari upaya menjaga perdamaian pascaperjanjian Helsinki.

Undang-undang tersebut memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Aceh, termasuk penerapan syariat Islam, pembentukan partai politik lokal, dan pemberian dana otonomi khusus (Otsus).

β€œUndang-undang ini lahir dari MoU Helsinki untuk menjaga perdamaian,” kata Tito.

Melalui pembahasan lintas kementerian/lembaga ini, pemerintah mendorong agar ketiga isu strategis tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret, terukur, dan terkoordinasi. Penyelesaian yang komprehensif diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan kejelasan kebijakan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat serta menjaga keberlanjutan perdamaian dan pembangunan di Aceh.