Yusril menambahkan, saat ini 60 persen lapas dihuni oleh narapidana kasus narkotika, sehingga menjadi perhatian khusus terkait masalah kapasitas. Yusril juga menyebut diperlukan perumusan baru dan perubahan undang-undang terkait penanganan pelaku narkotika.

"Permasalahan yang menjadi concern kita itu adalah bahwa lebih 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan itu adalah kasus-kasus narkotika, ya," kata Yusril.

"Jadi kalau sekarang sebanyak apa pun LP kita bangun, ya tetap aja enggak akan menampung, kecuali kita melakukan satu perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika sendiri," imbuhnya.