NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, rapat koordinasi (rakor) akan digelar dalam waktu dekat terkait temuan rumah berfasilitas mewah di Lapas Cibinong, Bogor. Rakor digelar bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta ombudsman.

"Memang kami sangat concern dengan permasalahan yang terjadi di lapas akhir-akhir ini, setelah Ombudsman menemukan sesuatu di LP Cibinong beberapa waktu yang lalu," kata Yusril ketika jumpa pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

"Dan kami sendiri dalam waktu dekat, insyaallah minggu ini, juga mau melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepolisian, dan juga Ombudsman sendiri, bagaimana kita melakukan satu langkah-langkah penertiban yang lebih sistematik terhadap lembaga pemasyarakatan kita sendiri," lanjutnya.

Yusril mengatakan itu ketika dimintai tanggapan terkait temuan dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong dan Depok. Yusril menyebut, temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor jadi momentum perbaikan di seluruh lapas. Langkah perbaikan juga dilakukan, sekaligus mencari akar permasalahannya.

"Jadi memang sudah diambil satu langkah sementara ya, penertiban di LP Cibinong, dan sudah diambil langkah-langkah sistematik untuk mengatasi keadaan, tapi ingin mencari akar permasalahannya," kata Yusril.

"Kasus-kasus seperti ini juga kami coba dalami, mungkin tidak hanya di Cibinong, mungkin juga ada di tempat-tempat lain. Dan karena itu, ini merupakan satu momentum yang kita sambut baik ya, untuk melakukan perbaikan-perbaikan menyeluruh di lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.

Yusril menambahkan, saat ini 60 persen lapas dihuni oleh narapidana kasus narkotika, sehingga menjadi perhatian khusus terkait masalah kapasitas. Yusril juga menyebut diperlukan perumusan baru dan perubahan undang-undang terkait penanganan pelaku narkotika.

"Permasalahan yang menjadi concern kita itu adalah bahwa lebih 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan itu adalah kasus-kasus narkotika, ya," kata Yusril.

"Jadi kalau sekarang sebanyak apa pun LP kita bangun, ya tetap aja enggak akan menampung, kecuali kita melakukan satu perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika sendiri," imbuhnya.