Meski begitu, Menko Kumham Imipas menegaskan beberapa substansi yang dinilai bisa melemahkan kelembagaan Komnas HAM dalam RUU HAM telah diperbaiki.
Sebelum naskah RUU HAM disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yusril mengharapkan pemerintah maupun Komnas HAM sudah dapat menyepakati sebagian besar isinya.
"Walau tidak mungkin semuanya, tapi paling tidak sebagian besar kemungkinan sudah satu kata, satu pandangan, satu pendapat, dan selanjutnya barang kali masukan lainnya masih dapat disampaikan kepada DPR yang akan membahas rancangan undang-undang ini bersama-sama dengan pemerintah," ungkapnya.
Adapun RUU HAM masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan sedang melalui rangkaian uji publik di berbagai daerah serta kampus.