Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mendukung adanya pengaturan perlindungan neurorights atau hak atas pikiran dalam RUU HAM sebagai langkah antisipatif menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi neuro.

Pigai mengatakan perkembangan teknologi perlu diantisipasi sejak dini karena kemajuan neuroteknologi berpotensi menghadirkan bentuk pelanggaran HAM baru, termasuk terhadap privasi dan pikiran manusia.

"Perlu ada undang-undang yang mengatur dalam rancangan RUU HAM. Satu pasal tentang perlindungan neuroteknologi," kata Pigai saat memaparkan arahan kebijakannya di Jakarta, Senin (31/8).

Dia mengatakan teknologi cip neuro pada masa mendatang berpotensi semakin mampu merekam atau memproses informasi mengenai kondisi seseorang. Perkembangan tersebut menurut dia, perlu diikuti dengan instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak individu.