"Jadi misalnya, apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN itu punya anak perusahaan, itu masih uang negara atau tidak?" ujarnya.
Yusril juga mencontohkan pengelolaan perbankan. Ketika negara mendirikan bank dengan menyertakan modal, bank tersebut kemudian menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit.
Jika kredit mengalami kemacetan, muncul persoalan mengenai status dana yang menjadi objek kerugian dan apakah pengurus bank dapat diproses dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?" kata Yusril.
Dia menilai persoalan tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar kerugian yang timbul akibat persoalan teknis perbankan atau risiko bisnis tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
Yusril mengatakan pembahasan mengenai definisi keuangan negara juga berkaitan dengan upaya menyelaraskan ketentuan tindak pidana korupsi dengan UNCAC.