Menurut dia, terdapat sejumlah aspek dalam konvensi tersebut yang perlu disesuaikan dengan hukum nasional Indonesia.

Meski demikian, Yusril menegaskan Presiden Prabowo tetap berpandangan bahwa unsur kerugian negara merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam pemberantasan korupsi.

"Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan," ujarnya.

Yusril mengatakan Prabowo meminta kajian mendalam untuk merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Kajian tersebut

"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.