NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pembebasan mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi sama sekali bukan merupakan keistimewaan.
"Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu," ucap Yusril kepada NadiKabar di Jakarta, Kamis.
Menko menyebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaporkan bahwa Bechi diberi pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana selama 2/3 dari lamanya masa pidana.
Selama dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), Yusril menuturkan Bechi telah berkelakuan baik sehingga menurut hukum yang berlaku, Bechi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selama bebas bersyarat, kata dia, Bechi berada dalam pengawasan. Dengan begitu jika sekali saja ditemukan terlibat kejahatan atau bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka Bechi akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke lapas untuk menjalani sisa 1/3 hukumannya.
Menurutnya, pemerintah justru bersalah apabila tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.