Untuk itu, dia berharap masyarakat harus belajar dan berpikir objektif melihat masalah seperti itu dan jangan mempunyai standar ganda.
"Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Kita harus objektif," tuturnya.
Ia mengatakan pemerintah menjalankan amanah dan tugas sesuai hukum yang berlaku dan harus adil dan objektif sehingga tidak boleh didasarkan rasa senang atau tidak senang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas menegaskan Bechi mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9), mengatakan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.