Guna memastikan UMKM lokal mampu memenuhi kebutuhan pasokan program MBG, Zulhas menyebut bahwa pemerintah memperkuat permodalan pelaku usaha dengan memangkas suku bunga kredit mikro Permodalan Nasional Madani atau PNM Mekaar menjadi maksimal 8 persen flat per tahun.
Penurunan suku bunga PNM Mekaar sebesar 8 persen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera.
Meski demikian, kebijakan tersebut belum berlaku secara resmi karena masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melalui perjanjian kerja sama (PKS) bersama PNM.