Meutya dalam acara itu mengemukakan bahwa ruang digital menghadirkan kesempatan untuk belajar sekaligus mendatangkan risiko. Oleh karena itu, penggunaannya mesti disesuaikan dengan usia dan kesiapan anak.​​​​​​​

Pemerintah menerbitkan PP TUNAS untuk melindungi anak-anak dari risiko penggunaan platform digital yang tidak sesuai dengan usia dan tingkat kematangan anak.

Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi.

"Bukannya dilarang seumur hidup naik mobil, tapi tunggu mereka siap. Karena jalanan itu berbahaya untuk anak kecil. Demikian juga sosial media, game online yang kita anggap risikonya tinggi," kata Meutya.​​​​​​​

Dia mengingatkan para siswa agar berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal di ruang digital serta mewaspadai kejahatan seperti penipuan, perundungan, dan pendekatan yang mengarah pada eksploitasi anak di dunia maya.