"Situs tersebut menyediakan permainan seperti spin game dan gacha, yang mana nanti pemainnya melakukan penukaran hadiah," kata Setyo melalui keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Penyidik mengamankan empat tersangka yang terdiri dari C (warga negara China) selaku penanggung jawab kegiatan, F selaku divisi elektronik, A selaku admin, dan L selaku bagian keuangan (finance). Sindikat ini diketahui memfasilitasi transaksi via virtual account, aset kripto USDT, hingga QRIS.
"Mereka sudah mulai kegiatan ini diperkirakan sejak 2024 dari keterangan mereka. Dan omzet mereka sekitar Rp 2 miliar per bulannya," ungkap Setyo.
Setyo membeberkan bahwa sindikat ini berpusat di Jakarta, namun jangkauan operasionalnya berjalan hingga ke luar negeri. "Untuk situs ini berpusat memang di Jakarta, tapi untuk operasinya dilakukan di dua kota, yaitu Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia," imbuh dia.
Disebutkan, penanganan perkara perjudian online ini tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang.