NADIKABAR.COM β Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan operator seluler (opsel) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perlindungan sisa kuota internet.
Meutya mengatakan seluruh operator seluler telah menjalankan mekanisme perlindungan sisa kuota internet seperti akumulasi kuota tidak terpakai atau rollover. Akan tetapi, Kemkomdigi menilai mekanisme perlindungan sisa kuota internet yang saat ini diterapkan operator seluler belum sepenuhnya mematuhi aturan.
βKalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,β kata Meutya saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Selasa.
Ia menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut dan memberikan waktu kepada operator untuk menyesuaikan layanan perlindungan sisa kuota internet mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.