NADIKABAR.COM — Operator seluler resmi dilarang menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan. Selain itu, pemerintah juga melarang operator menarik biaya tambahan agar pelanggan tetap bisa mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Maka kuota internet tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026),