Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Menkomdigi Keluarkan SE Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Operator seluler resmi dilarang menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan. Selain itu, pemerintah juga melarang operator menarik biaya tamba
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 19:12 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.
Artikel ini telah tayang di NadiKabar, baca selengkapnya di sini
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.