Fahmi mengatakan algoritma dapat membuat pengguna di media sosial melihat konten sesuai preferensinya. Misalnya, ketika pengguna menonton video kucing, seluruh konten yang dihadirkan dalam saran akan berisi hal serupa.

"Tantangan terbesar kita bukan soal pengetahuan kecerdasan buatan saja atau soal perusahaan, tapi juga algoritma," ujar Fahmi.

Oleh karena itu, Fahmi menilai penting bagi pemerintah sebuah negara untuk membuat sebuah regulasi dalam rangka melindungi dan menghadirkan ruang digital yang aman bagi semua pihak.

Dia mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan usia pengguna media sosial melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat dan ramah anak.

Malaysia sudah memberlakukan pembatasan bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun melalui Online Safety Act (ONSA) yang berlaku mulai tahun ini.