NADIKABAR.COM — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari disebut mengalami gagal bayar terhadap 1.645 nasabah dengan total kewajiban ditaksir sebesar Rp 697,19 miliar. Namun, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengakui sulit melakukan penindakan terhadap persoalan tersebut.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengakui memiliki kendala dan keterbatasan untuk menangani kasus tersebut. Pasalnya, Kemenkop tidak memiliki unit kerja penegakan hukum (Gakkum).

"Kelemahan yang terutama adalah Kementerian Koperasi ini tidak punya Gakkum atau penegakan, instrument penegakan hukum, yang sekiranya ada kasus yang seperti ini, biasanya muncul setelah kasus ini bermasalah dan kemudian melibatkan aparat penegak hukum," ungkap Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).