NADIKABAR.COM — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) diperbolehkan mengelola tambang. Hal tersebut dimungkinkan melalui ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ferry menjelaskan koperasi memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang, khususnya apabila terdapat potensi sumber daya alam di wilayah desa tersebut.
"Undang-Undang Minerba boleh. Koperasi? Boleh. Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan boleh," ujar Ferry di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).