NADIKABAR.COM — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, mengatakan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan langsung diatur oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Penempatan ini dilakukan setelah para manajer Kopdes menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Ferry menjelaskan aturan tentang tata kelola penyelenggaraan Kopdes telah terbit dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026. Aturan tersebut resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu 19 September 2026 kemarin.
"Perpres 82 Tahun 2026. Diteken hari Sabtu kemarin, tapi kemudian nanti disosialisasikan dalam waktu dekat," ungkap Ferry kepada wartawan di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).