Menurut Ferry, perluasan fungsi tersebut menjadi bagian dari penguatan koperasi agar dapat memberikan layanan yang lebih luas kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan.

Rencana tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.

Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).