NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia diubah. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan akan membahas usulan Luhut tersebut.

"Kita... Nanti pasti akan dibahas pasti akan dibahas soal itu," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Supratman mengatakan belum ada arahan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan Luhut. Supratman menunggu arahan Prabowo.

"Nanti, nanti kalau itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden," imbuhnya.