Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Menkum Bakal Bahas Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia diubah. Menteri Hukum (Menkum) Suprat
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 18:06 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia diubah. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan akan membahas usulan Luhut tersebut.
"Kita... Nanti pasti akan dibahas pasti akan dibahas soal itu," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Supratman mengatakan belum ada arahan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan Luhut. Supratman menunggu arahan Prabowo.
"Nanti, nanti kalau itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.