NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan telah memberikan semua data kepemilikan manfaat (beneficial ownership/BO) korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada aparat penegak hukum.

Ia mengatakan pemberian data tersebut seiring dengan permintaan aparat penegak hukum (APH) setelah menetapkan beberapa perusahaan sebagai tersangka karhutla di beberapa wilayah.

"Semua saya sudah berikan. Itu artinya negara lagi bekerja," kata Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, seperti dipantau secara daring dari Jakarta.

Menkum menegaskan seluruh elemen pemerintahan saat ini sedang bekerja dengan luar biasa dalam menegakkan hukum terkait karhutla.

Terkait dugaan ada keterlibatan perorangan maupun korporasi yang sengaja melalukan pembakaran, Menkum mengatakan sementara ini akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.