NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan karya jurnalistik akan memiliki hak ekonomi terhadap penggunaannya apabila telah masuk ke dalam rezim hak cipta melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.

Dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, dia menyampaikan Indonesia saat ini dalam proses penyusunan perubahan Undang-Undang tentang Hak Cipta.

"Indonesia, lewat teman-teman jurnalistik, baik perusahaan media, para wartawan, maupun industri, punya kesempatan yang sama untuk memastikan bahwa karya jurnalistik akan sesegera mungkin dimasukkan pemerintah ke dalam rezim hak cipta," ungkap Supratman.

Dengan demikian, kata dia, dialog antarnegara-negara ASEAN diperlukan agar proteksi terhadap semua karya di bidang hak cipta maupun kekayaan intelektual lainnya bisa dimaksimalkan, terutama bagaimana memonetisasi seluruh karya tersebut agar bisa memiliki hak ekonomi yang baik.

Ia pun mencontohkan dengan data besaran royalti dunia (di luar karya jurnalistik) yang saat ini mencapai 15 miliar euro, di mana sebanyak 80 persennya hanya mengalir ke dua benua, yakni Benua Eropa dan Benua Amerika, khususnya Amerika Utara.

Sementara itu, sambung dia, Benua Asia hanya mendapatkan 12 persen dari total royalti yang dinikmati dunia dan Benua Afrika hanya mendapatkan 1 persen.

"Bisa dibayangkan ketimpangan itu. Namun demikian, kita tidak perlu berkecil hati," ucap dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Wakil Ketua Baleg Martin Manurung ditetapkan sebagai Ketua Panja Pembahasan RUU Hak Cipta dalam rapat bersama perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).

"Tim panja di sini sudah saya terima. Dengan ini dapat kami sampaikan juga bahwa Ketua Panja Pembahasan RUU Hak Cipta adalah Bapak Martin Manurung," ucap Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Bob mengatakan panja akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Hak Cipta secara terbuka.

Dia menekankan masyarakat Indonesia berhak mengetahui perkembangan pembahasan revisi regulasi tersebut.

Adapun rapat lanjutan pembahasan akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang yang dimulai pada November 2026. Baleg menargetkan pembahasan rampung paling lambat Desember 2026.