NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya meminta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) untuk mengkaji seluruh konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.

Supratman juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK terkait UU Peradilan Militer.

​"Yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati," kata Supratman di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa penanganan atas implikasi putusan MK tersebut nantinya akan dibahas secara bersama-sama di tingkat kementerian dan lembaga terkait.