Adapun Supratman menyebut belakangan banyak mendapatkan aduan terkait kepastian pelaksanaan UKEN.

Keraguan dari para calon notaris tersebut muncul antara lain akibat dinamika internal organisasi profesi notaris, khususnya INI.

Diketahui, UKEN merupakan salah satu persyaratan bagi calon notaris sebelum diangkat secara resmi sebagai notaris.

Diselenggarakan oleh INI, ujian etik tersebut berbeda dengan ujian pengangkatan notaris oleh Kemenkum, yang juga menjadi syarat pengangkatan.