NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih menunggu usulan DPR terkait ambang batas presiden (presidential threshold) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM (daftar inventaris masalah)," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Supratman mengatakan pemerintah belum dapat menentukan sikap karena usulan terkait presidential threshold merupakan inisiatif DPR.
"Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah akan menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu di DPR sesuai dengan kebiasaan pembagian peran dalam penyusunan undang-undang.