"Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang pemilu itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik itu disusun oleh pemerintah," kata Supratman.
Dia menegaskan pemerintah akan menunggu usulan DPR sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait ambang batas presiden.
"Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan," pungkasnya.
Sebelumnya, muncul usulan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold harus diusung minimal oleh dua partai politik (parpol).