βDalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,β ucap dia.
Untuk menjawab tantangan tersebut, kata dia, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yaitu transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Supratman menuturkan upaya itu diperlukan agar pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi dapat dikelola secara lebih transparan dan memberikan kepastian bagi para pemegang hak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan forum tersebut menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan kecerdasan buatan (AI).
Forum yang berlangsung pada 9β11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta yang terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
Dia mengatakan forum itu menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan.