"Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ungkap Hermansyah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik.
Disebutkan bahwa penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.
Selain itu, pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa.
Meski demikian, Hermansyah menyampaikan hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.
Melalui penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional, Indonesia mendorong ekosistem digital yang inovatif sekaligus menghormati hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik.