"Penataan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam agenda pembangunan nasional. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi," jelasnya.

Supratman menjelaskan, hampir 200 peraturan Menteri Hukum kini telah disederhanakan menjadi lebih sedikit. Menurutnya ini salah satu transformasi dari tata kelola regulasi.

"Kementerian Hukum telah melakukan langkah konkrit dengan menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum," katanya.