"Seluruh upaya ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola peraturan harus berjalan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berkualitas dan berdampak," imbuh dia.
Supratman menambahkan, sepanjang tahun 2026 pihaknya mencatat 970 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Lalu 10.300 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
"Kementerian Hukum juga terus memperkuat JDIHN dan akses terhadap dokumen hukum. Saat ini tercatat ada 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen. Selain itu, hasil pelaksanaan expose review terhadap peraturan perundang-undangan juga tersedia dan telah sebanyak 1.176 kali sampai dengan Oktober 2026," katanya.