NADIKABAR.COM — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menggelar Forum Nasional Pembangunan Hukum. Dia mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan regulasi hingga tak ada lagi aturan-aturan yang berbelit.
"Arahan Bapak Presiden jelas, sederhanakan regulasi. Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan dan prosedur yang berbelit-belit. Karena itu, peraturan yang tidak lagi diperlukan harus ditinjau, proses yang rumit disederhanakan, dan perizinan dipercepat," kata Supratman dalam sambutannya di Aula Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan. Baginya penyederhanaan itu adalah kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
"Penataan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam agenda pembangunan nasional. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi," jelasnya.
Supratman menjelaskan, hampir 200 peraturan Menteri Hukum kini telah disederhanakan menjadi lebih sedikit. Menurutnya ini salah satu transformasi dari tata kelola regulasi.
"Kementerian Hukum telah melakukan langkah konkrit dengan menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum," katanya.
"Seluruh upaya ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola peraturan harus berjalan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berkualitas dan berdampak," imbuh dia.
Supratman menambahkan, sepanjang tahun 2026 pihaknya mencatat 970 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Lalu 10.300 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
"Kementerian Hukum juga terus memperkuat JDIHN dan akses terhadap dokumen hukum. Saat ini tercatat ada 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen. Selain itu, hasil pelaksanaan expose review terhadap peraturan perundang-undangan juga tersedia dan telah sebanyak 1.176 kali sampai dengan Oktober 2026," katanya.