Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Menkum Wacanakan 'Terorisme Ekologi' Diatur di Undang-Undang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kans memasukkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme ekologi ke dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 21:47 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Pada saat yang sama, ia memastikan bahwa yang terpenting adalah proses penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku karhutla.
"Kan semua undang-undangnya ada, tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah," ujar dia.
Ucapan terorisme ekologis pertama kali muncul dari ucapan Prabowo Subianto. Salah satunya pada Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (21/10) yang menyebut dengan ucapan terorisme lingkungan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.