Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Menkum Wacanakan 'Terorisme Ekologi' Diatur di Undang-Undang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kans memasukkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme ekologi ke dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 21:47 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Prabowo menyebut hasil penyelidikan terhadap karhutla tidak semata karena faktor alamiah belaka, tapi juga ada campur tangan manusia.
Ia pun meminta kepada polisi untuk menyelidiki dan melakukan penindakan terhadap pelaku biang kerok karhutla ini.
"Kita anggap ini terorisme lingkungan, kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," ujar Prabowo.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.