"Tidak boleh ada pengakuan terhadap aneksasi ilegal, dukungan terhadap permukiman ilegal, ataupun bantuan dan asistensi yang mempertahankan pendudukan yang melanggar hukum," katanya.
Ia menegaskan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri tidak dapat bergantung pada keputusan otoritas Israel saat ini maupun di masa mendatang.
"Implementasi solusi dua negara juga tidak boleh terus bergantung pada hak veto Israel. Perdamaian dan keamanan yang langgeng membutuhkan diakhirinya pendudukan dan terwujudnya kemerdekaan serta kedaulatan penuh Negara Palestina, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," katanya.