Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ditetapkan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 Juni 2026 menyebutkan melalui regulasi baru itu dipastikan kontrak kerja para PPPK akan diperpanjang tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus membuka peluang bagi PPPK paru waktu mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan tantangan besar yang dihadapi saat awal kepemimpinannya dihadapkan pada data sekitar 12 ribu orang tenaga PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Menurut dia, di tengah tekanan kekuatan fiskal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), banyak daerah lain yang terpaksa merumahkan tenaga PPPK paruh waktu mereka.