NADIKABAR.COM β Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan secara mudah dan transparan, tanpa menyulitkan pegawai.
"Yang penting ASN itu mendapatkan hak secara mudah, transparan. Itu saja prinsipnya, jangan menyusahkan ASN," kata Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Rini menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai wacana penyaluran gaji ASN melalui Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Saat ditanya apakah penyaluran melalui koperasi berpotensi menyulitkan ASN, Rini mengatakan dirinya tidak menyatakan hal tersebut.
βEnggak, saya kan enggak bilang gitu. Saya yang penting dimudahkan lewat mana saja. Sekarang kan mereka sudah mudah,β ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui sistem perbankan, bukan lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
"Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10).
Namun, Suahasil tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait dengan usulan Kementerian Koperasi mengenai pembayaran gaji PNS melalui KDKMP.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pengajuan terkait rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP, di Jakarta, Rabu (14/10).
Ferry menyampaikan hal tersebut menjelaskan mengenai pelaksanaan rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi.
Dia menyebut anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan, tetapi belum menjelaskan angka secara terperinci serta mekanisme penyalurannya.
Ferry juga belum merinci bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, kejelasan jadwal dimulainya penyaluran, maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut.
Adapun berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang, yang mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).