Untuk mendukung pengembangan sektor tersebut, Kemenperin mengoptimalkan program restrukturisasi mesin dan peralatan industri TPT, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), penguatan akses pembiayaan, serta perlindungan pasar domestik.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk menjawab tantangan industri, mulai dari persaingan produk impor, biaya produksi, hingga kondisi permesinan industri TPT yang rata-rata telah berusia lebih dari 20 tahun.

β€œPermasalahan mesin-mesin industri tekstil yang sudah tua harus segera ditangani. Tanpa modernisasi, industri kita akan semakin sulit bertahan dan bersaing dengan negara lain, khususnya Tiongkok, yang telah menggunakan teknologi produksi lebih maju,” ujar Menperin.

Menperin menjelaskan, percepatan modernisasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri nasional. Namun, pelaksanaannya perlu dilakukan secara terencana agar tidak mengganggu keberlangsungan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Taufiek Bawazier menambahkan Indonesia memiliki keunggulan dalam industri serat rayon yang berpotensi menjadi salah satu kekuatan industri tekstil nasional.

Selain penguatan industri padat karya, Kemenperin mengupayakan optimalisasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk menjaga efisiensi biaya produksi dan daya saing industri.

Penguatan kebijakan tersebut mencakup kepastian harga, jaminan volume, kontinuitas pasokan, dan ketersediaan infrastruktur distribusi gas.