β€œPengembangan kawasan industri perlu diarahkan agar mampu membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” ujar Tri.

Tri menambahkan, proses pengusulan PSN perlu disertai pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan prioritas proyek serta tahapan tindak lanjutnya. Dengan demikian, kawasan industri yang diusulkan dapat mendukung kebutuhan pembangunan industri nasional dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Hingga triwulan III 2026, sebanyak 181 kawasan industri telah beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dengan menampung lebih dari 12 ribu tenant atau perusahaan industri.

Realisasi investasi kumulatif di kawasan industri tersebut mencapai sekitar Rp6.700 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.

Selain mendorong percepatan pembangunan kawasan industri melalui PSN, Kemenperin memperkuat landasan regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.