Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola kawasan industri agar semakin berdaya saing, mendukung peningkatan investasi, dan mendorong pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia.
RUU Kawasan Industri juga diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan kawasan industri, termasuk aspek perizinan, lahan dan tata ruang, penyediaan infrastruktur, keamanan, serta pengelolaan lingkungan.
Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menyampaikan percepatan pengajuan, evaluasi, dan penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bisa menarik investasi, memperkuat daya saing industri, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma'ruf Maulana menyampaikan percepatan penetapan PSN dan KEK diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif, mempercepat realisasi proyek industri, serta memberikan kepastian berusaha bagi investor domestik maupun asing.
"Kawasan industri memiliki peran strategis sebagai motor penggerak investasi, hilirisasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, untuk mencapai target tersebut, kita membutuhkan keberanian melakukan terobosan kebijakan, khususnya dalam mempercepat proses perizinan dan realisasi investasi,” ujar Ma'ruf dalam keterangan resmi yang telah dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/10).