NADIKABAR.COM — Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyampaikan percepatan pengembangan kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) bertujuan untuk mempercepat hilirisasi, memperkuat struktur industri, serta mendorong pemerataan investasi di Tanah Air.
“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Menperin dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Pihaknya kata dia, mendukung pengusulan sejumlah kawasan industri sebagai PSN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, mengingat pengembangan kawasan industri juga berperan dalam mendorong pemerataan kegiatan industri sekaligus menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru.
Upaya tersebut menurut dia, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas serta meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menyampaikan bahwa penetapan kawasan industri sebagai PSN diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah terhadap pengembangan kawasan yang memiliki peran strategis bagi struktur industri nasional.
“Pengembangan kawasan industri perlu diarahkan agar mampu membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” ujar Tri.
Tri menambahkan, proses pengusulan PSN perlu disertai pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan prioritas proyek serta tahapan tindak lanjutnya. Dengan demikian, kawasan industri yang diusulkan dapat mendukung kebutuhan pembangunan industri nasional dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Hingga triwulan III 2026, sebanyak 181 kawasan industri telah beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dengan menampung lebih dari 12 ribu tenant atau perusahaan industri.
Realisasi investasi kumulatif di kawasan industri tersebut mencapai sekitar Rp6.700 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.
Selain mendorong percepatan pembangunan kawasan industri melalui PSN, Kemenperin memperkuat landasan regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola kawasan industri agar semakin berdaya saing, mendukung peningkatan investasi, dan mendorong pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia.
RUU Kawasan Industri juga diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan kawasan industri, termasuk aspek perizinan, lahan dan tata ruang, penyediaan infrastruktur, keamanan, serta pengelolaan lingkungan.
Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menyampaikan percepatan pengajuan, evaluasi, dan penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bisa menarik investasi, memperkuat daya saing industri, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma'ruf Maulana menyampaikan percepatan penetapan PSN dan KEK diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif, mempercepat realisasi proyek industri, serta memberikan kepastian berusaha bagi investor domestik maupun asing.
"Kawasan industri memiliki peran strategis sebagai motor penggerak investasi, hilirisasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, untuk mencapai target tersebut, kita membutuhkan keberanian melakukan terobosan kebijakan, khususnya dalam mempercepat proses perizinan dan realisasi investasi,” ujar Ma'ruf dalam keterangan resmi yang telah dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/10).