Untuk memperkuat fondasi tersebut, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029. Kemenperin juga menyusun Kebijakan Industri Nasional 2026–2030 dan revisi RIPIN 2015–2035.
“Kami ingin menjadikan momentum kewajiban sertifikasi halal bukan hanya sebagai compliance, tetapi sebagai competitiveness. Sertifikasi halal harus menjadi bagian dari strategi industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor,” ujar Agus.
Pemerintah juga menyiapkan penguatan ekosistem halal hulu-hilir, peningkatan daya saing dan inovasi, perluasan pasar, kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta pengembangan sumber daya manusia halal.
“Kami meyakini, dengan strategi yang tepat dan komprehensif, Indonesia memiliki peluang besar menjadikan industri halal sebagai kekuatan ekonomi baru yang mampu bersaing di tingkat global. Momentum ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya,” tegas Menperin.