NADIKABAR.COM — Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyampaikan transformasi menuju industri hijau dapat membuka peluang ekonomi baru bagi industri nasional melalui efisiensi energi, penurunan emisi, dan perdagangan karbon yang sekaligus memperkuat daya saing di pasar global.

"Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon (carbon trading), industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah di pasar karbon. Ini akan mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global," kata Menperin dalam keterangannya yang sudah dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Untuk mendukung transformasi tersebut, pemerintah tidak hanya berperan menetapkan regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan panduan teknis kepada pelaku industri agar mampu memenuhi ketentuan serta menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

Selain mendorong penerapan industri hijau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing industri nasional melalui standardisasi dan sertifikasi. Kedua instrumen tersebut berperan penting dalam memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar mutu.

"Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi. Hal ini penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Menperin.

Hingga September 2026, Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dibandingkan 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan terhadap merek juga meningkat menjadi 78 merek, dari 73 merek pada tahun sebelumnya.

Selanjutnya, Kemenperin merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober hingga November 2026.

Pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar, disertai uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI Wajib. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri perindustrian yang mengatur pemberlakuan masing-masing SNI secara wajib.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menjelaskan pengawasan standardisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut juga bertujuan mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak sesuai standar.

Menurut Emmy, penerapan SNI memastikan setiap produk yang beredar di pasar dalam negeri, baik buatan lokal maupun impor, memenuhi standar mutu yang sama. Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kemudahan penerapan SNI bagi produk dalam negeri.

Namun, penerapan SNI Wajib masih menghadapi sejumlah tantangan. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang telah ditetapkan sebagai SNI Wajib.

Menanggapi kondisi tersebut, Menperin menyampaikan bahwa penerapan SNI perlu terus didorong dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan industri. Standardisasi tidak hanya berfungsi melindungi konsumen, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

"SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri," tambah Menperin.