β€œSertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global,” papar Emmy.

Emmy menjelaskan UPT Kemenperin menyediakan layanan mulai dari bimbingan teknis, pendampingan teknis, hingga membantu kesiapan industri menjalani proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan agar kewajiban sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas produk dan memanfaatkan peluang pertumbuhan ekonomi halal.

Salah satu UPT yang memberikan dukungan tersebut adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang.

Lembaga ini telah terakreditasi sebagai LPH berstatus Pratama dari BPJPH dan siap mendukung sertifikasi halal bagi industri kecil dan menengah (IKM) sektor makanan dan minuman di wilayah Jawa Tengah.