NADIKABAR.COM β€” Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyampaikan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global.

β€œImplementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” ujar Menperin sebagaimana keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sarmuji menyampaikan penguatan ekosistem industri halal merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur industri nasional dan mendukung transformasi industri yang tangguh, berdaya saing, serta berkelanjutan.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak hanya fokus pada aspek regulasi, tetapi juga memperkuat layanan pendukung agar pelaku usaha dapat memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku secara efektif dan efisien.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis (UPT) Kemenperin di berbagai daerah untuk menyediakan layanan jasa industri, termasuk pendampingan dan fasilitasi pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan pelaku usaha perlu memandang implementasi Wajib Halal 2026 sebagai peluang strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas akses pasar.