Adapun peta jalan kendaraan listrik telah ditetapkan dengan peningkatan nilai minimum TKDN secara bertahap, yakni 40 persen pada tahun ini, 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen pada 2030.

Selain menyoroti kesiapan industri kendaraan listrik, Sarmuji menanggapi pelemahan nilai tukar rupiah yang berdampak terhadap kegiatan industri nasional.

Menurut dia, pergerakan nilai tukar dolar AS memberikan dampak yang berbeda bagi industri, bergantung pada orientasi pasar dan sumber bahan baku yang digunakan.