"Jadi ini adalah bentuk kekerasan yang paling tinggi, seperti dihina, direndahkan, dibentak, diancam, dan sebagainya. Jadi anak-anak sekarang ini berbeda dengan waktu kita masih kecil. Ketika anak-anak kita saat ini kita nasihati dengan nada agak tinggi, itu sudah masuk dalam kekerasan emosional," ujarnya.
Pada KemenPPPA sendiri ada mekanisme pemantauan kasus kekerasan kepada anak dan perempuan. Di 2026 hingga September, terdapat laporan 12 ribu lebih.
"Kemudian pada tahun 2026 saat ini, dari bulan Januari sampai dengan September 2026, data yang terlaporkan kepada kami 12.644," ucapnya.