NADIKABAR.COM — Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi dipecat dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perbuatan Listyo Sigit membahayakan keselamatan pimpinan negara.
"Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo juga mengatakan perbuatan Listyo Sigit dkk juga mengarah ke perbuatan makar. "Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap sebagai perbuatan mengarah ke perbuatan makar," jelas Prasetyo.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, Polri menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.