NADIKABAR.COM — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sektor tenaga teknis dan pelaksana lainnya lintas profesi paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu.
Prasetyo mengumumkan kebijakan itu dalam jumpa pers usai rapat koordinasi pemerintah dengan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi, ya, itu termasuk dosen, kemudian damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis, tenaga pelayanan atau tenaga pelaksana lain," ujar Prasetyo.
Kebijakan itu menyusul keputusan pemerintah yang sebelumnya akan mengangkat PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu.
Ia menyampaikan para PPPK paruh waktu yang nantinya diangkat menjadi penuh waktu juga berkesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dalam hal seleksi CPNS itu, Prasetyo menyebut pemerintah akan memberlakukan perlakuan khusus, terutama yang berkaitan dengan masalah batasan usia.
"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi bersama pemerintah dilakukan untuk menjawab aspirasi masyarakat yang masuk ke parlemen.
Dia pun menekankan DPR akan terus menampung sekaligus menyelesaikan permasalahan masyarakat.
"DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR," kata dia.